PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 972
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan urusan tata usaha, persuratan, dan arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan pengelolaan tata usaha Inspektur Jenderal dan keprotokolan.
