Pasal 970
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan, pemutakhiran infrastruktur teknologi informasi dan aplikasi. (2) Subbagian Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, tindak lanjut temuan dan hukuman disiplin. (3) Subbagian Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik INDONESIA, dan tindak lanjut temuan. (4) Subbagian Layanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System, dan pelaporan pengendalian gratifikasi.
