PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 968
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967, Bagian Sistem Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan, pemutakhiran infrastruktur teknologi informasi dan aplikasi; b. pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan tindak lanjut temuan serta hukuman disiplin; c. pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik INDONESIA dan tindak lanjut temuan; dan d. pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System, dan pelaporan pengendalian gratifikasi.
