PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 966
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji pegawai dan tunjangan kinerja. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan. (4) Subbagian Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perjalanan dinas.
