PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 964
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan anggaran, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji pegawai, dan tunjangan kinerja pegawai; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan akuntansi, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan; dan d. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas.
