Pasal 962
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, pendataan, pengelolaan sasaran kinerja pegawai, administrasi penggajian dan tunjangan kinerja, administrasi asuransi kesehatan, kartu pegawai dan tabungan asuransi pensiun, serta pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Mutasi dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal, serta penetapan pemberhentian, pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. (3) Subbagian Administrasi Jabatan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional, perencanaan dan analisa kebutuhan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
