PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 960
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan pendataan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan penetapan mutasi, promosi, pemberhentian dan disiplin pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
d. pengelolaan tata usaha kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
