Pasal 958
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal, rencana kinerja tahunan, rencana anggaran, program kerja pengawasan tahunan, perjanjian kinerja, dan dokumen perencanaan anggaran Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan informasi dan komunikasi publik kegiatan pengawasan, serta pengelolaan perpustakaan. (4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan evaluasi program dan kegiatan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, laporan periodik kegiatan pengawasan, dan penghimpunan pelaporan hasil tindak lanjut pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA.
