PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 953
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta hubungan masyarakat, b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pengelolaan sistem informasi pengawasan dan layanan pengaduan; e. pengelolaan urusan umum; dan f. evaluasi program dan kegiatan, penyusunan laporan kegiatan pengawasan, penataan kelembagaan, dan reformasi birokrasi.
