PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 938
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
