PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 935
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, pembangunan, pengembangan, dan pengujian serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, basis data, dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
