Pasal 933
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 932, Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, publikasi media, perpustakaan, dan dokumentasi hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, publikasi media, perpustakaan, dan dokumentasi hak asasi manusia; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, publikasi media, perpustakaan, dan dokumentasi hak asasi manusia; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, publikasi media, perpustakaan, dan dokumentasi hak asasi manusia; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia.
