Pasal 930
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak kelompok rentan. (2) Seksi Penyiapan Instrumen Hak Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan indikator dan rancangan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan instrumen hak kelompok rentan. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Instrumen Hak Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi instrumen hak kelompok rentan.
