Pasal 922
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Analisis Instrumen Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak sipil dan hak politik. (2) Seksi Penyiapan Instrumen Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan rancangan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan instrumen hak sipil dan hak politik. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Instrumen Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi instrumen hak sipil dan hak politik.
