Pasal 92
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Status Penggunaan, dan Pengamanan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penggunaan dan pemanfaatan, pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara serta pengelolaan rumah negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Riau, Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan perwakilan luar negeri di Singapura, Jepang, Australia dan Saudi Arabia serta penyusunan petunjuk teknis pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara. (2) Subbagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penggunaan dan pemanfaatan, pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara serta pengelolaan rumah negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Banten, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan perwakilan luar negeri di Malaysia, Filipina, Belanda, dan Timor Timur. (3) Subbagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penggunaan dan pemanfaatan, pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan serta pengamanan dan
pemeliharaan barang milik negara serta pengelolaan rumah negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bali, Maluku, Papua Barat dan perwakilan luar negeri di Thailand, China, Jerman, dan Amerika Serikat.
