PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 919
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Instrumen Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang indikator dan implementasi instrumen hak sipil dan politik.
