PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 917
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang instrumen hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen hak asasi manusia; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang instrumen hak asasi manusia;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang implementasi instrumen hak asasi manusia; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia.
