Pasal 910
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIA pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Informasi Geopasial, Badan Kepegawaian Negara; Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, serta Provinsi Sumatera Utara, Yogyakarta, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur. (2) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIB pada Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian
Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta Provinsi Jambi, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. (3) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga Diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di wilayah IIC pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Arsip Nasional Republik INDONESIA, Komisi Nasional Perempuan, serta Provinsi Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Tengah dan Maluku.
