Pasal 908
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIA; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
sertapelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIB; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIC.
