Pasal 906
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IA pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Keamanan Laut, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Lembaga Administrasi Negara, serta Provinsi Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Maluku; (2) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi
dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IB pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Desa Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat. (3) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IC pada Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Pusat Statistik, dan Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, serta Provinsi Riau, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
