PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 90
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara; b. pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara; c. penyusunan petunjuk teknis pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara; d. pengelolaan rumah negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara dan pengelolaan rumah negara.
