Pasal 894
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia bilateral. (2) Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang, kerja sama hak asasi manusia regional. (3) Seksi Kerja Sama Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Internasional Nonperserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Internasional Nonperserikatan Bangsa-Bangsa.
