Pasal 890
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia wilayah IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (2) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia wilayah IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo. (3) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia wilayah IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan
kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dengan Korporasi dan Lembaga Pendidikan, serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
