Pasal 886
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah dan mitra pemerintah, serta pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelejen Negara, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung; (2) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah dan mitra pemerintah, dan pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Sandi Negara, Badan Keamanan Laut, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, dan Jawa Barat; (3) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional, lembaga swadaya masyarakat, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
