Pasal 883
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, mitra pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelejen Negara, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Lembaga Sandi Negara, Badan Keamanan Laut, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Aceh di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
