PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 881
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama hak asasi manusia; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
