Pasal 88
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan, koordinasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, rekonsiliasi, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Riau, Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan perwakilan luar negeri di Singapura, Jepang, Australia dan Saudi Arabia serta penyusunan laporan barang milik negara tingkat kementerian. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan, koordinasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, rekonsiliasi, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Banten, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan perwakilan luar negeri di Malaysia, Filipina, Belanda, dan Timor Timur serta
penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan barang milik negara. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan, koordinasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, rekonsiliasi, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bali, Maluku, Papua Barat dan perwakilan luar negeri di Thailand, China, Jerman, Amerika Serikat serta pemantauan dan penertiban barang milik negera.
