Pasal 878
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyelesaian permasalahan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah khusus. (2) Seksi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Wilayah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyelesaian permasalahan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya di wilayah khusus.
