Pasal 872
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua.
