Pasal 870
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan hak politik di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku. (2) Seksi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku.
