PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 859
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Hubungan Masyarakat, dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan, serta hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penggandaan dan pengarsipan, serta pengelolaan dan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
