PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 851
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji pegawai dan tunjangan kinerja pegawai. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
