PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 843
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
