PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 831
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan dan pelaksanaan pencegahan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. (2) Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual.
