PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 829
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828, Subdirektorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pencegahan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual.
