PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 827
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, pelaksanaan verifikasi dan penyiapan rekomendasi penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik. (2) Seksi Pemantauan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, administrasi dan inventarisasi serta pengawasan barang bukti penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
