PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 825
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual; b. pelaksanaan verifikasi dan penyiapan rekomendasi penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, administrasi dan inventarisasi serta pengawasan barang bukti penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
