PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 823
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Penerimaan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penerimaan laporan pengaduan, penyiapan bahan penyusunan laporan kejadian, dan pengumpulan bahan keterangan kebenaran laporan pengaduan. (2) Seksi Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dokumen, pelaksanaan administrasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual dan pendokumentasian berkas perkara pelanggaran Kekayaan Intelektual.
