PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 821
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Subdirektorat Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi penerimaan pengaduan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual; b. pelaksanaan administrasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil kekayaan intelektual; dan c. pelaksanaan dokumentasi berkas perkara tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
