PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 815
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Layanan dan Pemeliharaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan fungsi layanan keluhan dan call center di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual, pemantauan dan evaluasi serta pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Seksi Pengelolaan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan dan keamanan jaringan teknologi informasi kekayaan intelektual.
