PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 809
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan, pengelolaan dan pemantauan sistem aplikasi dan keamanan sistem aplikasi; b. pelaksanaan pengembangan, pengelolaan, pemantauan dan pemeliharaan serta keamanan database; dan c. pelaksanaan pemberian layanan data dan informasi kekayaan intelektual.
