PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 807
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Perencanaan dan Standarisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, program kerja, pengidentifikasian kebutuhan, pelaksanaan uji coba pengembangan sistem teknologi informasi, pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan standarisasi dan proses kerja teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual. (2) Seksi Portal Web mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual melalui website, pengembangan dan pemantauan konten, tampilan, serta keamanan portal web dan surat elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
