PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 805
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Subdirektorat Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan serta pemantauan pelaksanaan standarisasi di bidang teknologi informasi; dan b. pengelolaan dan pengembangan portal web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
