Pasal 802
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan
intelektual; c. pelaksanaan standarisasi dan proses kerja di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; d. pelaksanaan pengembangan portal web dan surat elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; e. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan database, serta pemantauan keamanan aplikasi dan data kekayaan intelektual; f. pelaksanaan pemberian layanan bantuan call center dan dukungan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual serta pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan; g. pelaksanaan pemberian layanan data dan informasi Kekayaan Intelektual; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.
