Pasal 80
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Riau, Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan perwakilan luar negeri di Singapura, Jepang, Australia dan Saudi Arabia serta penyusunan laporan barang milik negara tingkat kementerian. (2) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Banten, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan perwakilan luar negeri di Malaysia, Filipina, Belanda, dan Timor Timur serta penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan barang milik negara. (3) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bali, Maluku, Papua Barat dan perwakilan luar negeri di Thailand, China, Jerman, Amerika Serikat serta pemantauan dan penertiban barang milik negera. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
