PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 793
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kerja sama regional di bidang kekayaan intelektual; dan c. pelaksanaan kerja sama organisasi internasional di bidang kekayaan intelektual.
