PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 791
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Kerja Sama Antarlembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dalam negeri di bidang kekayaan intelektual. (2) Seksi Kerja Sama Antarlembaga Nonpemerintah dan Monitoring Konsultan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama dengan berbagai lembaga nonpemerintah dalam negeri di bidang kekayaan intelektual dan penyiapan bahan administrasi, penyiapan pelatihan dan pengangkatan, pelaksanaan monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan Konsultan Kekayaan Intelektual.
