PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 789
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemerintah dalam negeri di bidang kekayaan intelektual; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga non pemerintah dalam negeri di bidang kekayaan intelektual, administrasi dan monitoring Konsultan Kekayaan Intelektual.
