Pasal 786
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pemberdayaan kekayaan intelektual; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang kekayaan intelektual; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang kekayaan intelektual; c.. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual, diseminasi dan promosi, penyiapan media diseminasi dan promosi, inventarisasi kekayaan intelektual komunal serta pengelolaan perpustakaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
