PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 781
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, penghapusan merek terdaftar, pembatalan dan penghapusan merek terdaftar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan keterangan ahli di bidang merek dan indikasi geografis; b. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan; dan c. pelaksanaan urusan fasilitasi komisi banding merek.
